Jumat, 30 Maret 2012

GOOD MINING PRACTICE

Reklamasi lahan tambang berfungsi untuk menjaga kesuburan tanah. Reklamasi dilakukan pada saat perusahan masih berproduksi dan pada masa pengakhiran tambang. Selain masalah kebijakan, dunia pertambangan juga sedang mendapat sorotan soal pengelolaan lingkungan, Perusahaan tambang dianggap kurang peduli terhadap lingkungan hidup yang akhirnya membahayakan masyarakat sekitar tambang.

Seiring dengan isu lingkungan yang sudah menjadi isu global, perusahaan tambang dituntut untuk lebih peduli dalam mengelola dan memelihara lingkungan. Perusahaan tambang yang sudah menerapkan cara menambang yang baik (good mining practice) biasanya melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang untuk mengembalikan kepad kondisi semula.

Kini reklamasi lahan tambang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penambangan. Reklamasi pasca tambang bukan hanya dilakukan setelah tambang tutup, tetapi juga ketika proses produksi masih berlangsung.

Keberhasilan suatu reklamasi pasca tambang sangat tergantung bagaimana perusahaan menerapkan environmental best practice (praktek lingkungan terbaik).Bila perusahaan tidak menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik selama operasinya, perusahaan akan mengalami masalah besar saat pasca tambang. Bukan hanya dalam reklamasi tetapi juga aspek lingkungan lainnya yang memerlukan biaya yang sangat besar.

Sebaliknya, perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik  dan benar selama masa operasinya, nmaka proses reklamasi pasca tambang dapat dilakukan secara bertahap selama masa operasi sesuai kaidah yang berlaku dengan biaya yang relative terjangkau. Hal ini akan memperkecil luasan area yang akan direklamasi pada saat pasca tambang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar