Reklamasi
lahan tambang berfungsi untuk menjaga kesuburan tanah. Reklamasi
dilakukan pada saat perusahan masih berproduksi dan pada masa
pengakhiran tambang. Selain masalah kebijakan, dunia pertambangan juga
sedang mendapat sorotan soal pengelolaan lingkungan, Perusahaan tambang
dianggap kurang peduli terhadap lingkungan hidup yang akhirnya
membahayakan masyarakat sekitar tambang.
Seiring dengan isu
lingkungan yang sudah menjadi isu global, perusahaan tambang dituntut
untuk lebih peduli dalam mengelola dan memelihara lingkungan. Perusahaan
tambang yang sudah menerapkan cara menambang yang baik (good mining practice) biasanya melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang untuk mengembalikan kepad kondisi semula.
Kini reklamasi lahan
tambang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penambangan.
Reklamasi pasca tambang bukan hanya dilakukan setelah tambang tutup,
tetapi juga ketika proses produksi masih berlangsung.
Keberhasilan suatu
reklamasi pasca tambang sangat tergantung bagaimana perusahaan
menerapkan environmental best practice (praktek lingkungan terbaik).Bila
perusahaan tidak menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik selama
operasinya, perusahaan akan mengalami masalah besar saat pasca tambang.
Bukan hanya dalam reklamasi tetapi juga aspek lingkungan lainnya yang
memerlukan biaya yang sangat besar.
Sebaliknya, perusahaan
yang mengelola lingkungan dengan baik dan benar selama masa
operasinya, nmaka proses reklamasi pasca tambang dapat dilakukan secara
bertahap selama masa operasi sesuai kaidah yang berlaku dengan biaya
yang relative terjangkau. Hal ini akan memperkecil luasan area yang akan
direklamasi pada saat pasca tambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar